jpnn.com, JAKARTA - Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan masih diusut Kejaksaan Agung.
Bahkan, Kejagung mengirim tim ke Australia untuk menelusuri kasus itu.
BACA JUGA: Tiga Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka dan Dicekal
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, secepatnya penyidik bertolak ke Australia. Hal itu dilakukan karena dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut terjadi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Kami akan kirim tim untuk mencari informasi dan bukti di sana, tapi sekarang juga tentu sudah ada gambaran yang terang benderang ya tentang keterlibatan siapa-siapanya,” kata dia di Kejagung, Selasa (10/4).
BACA JUGA: Kejagung Endus Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina
Sejauh ini, kata dia, penyidik baru menemukan dugaan tindakan melawan hukum perseorangan, bukan pada korporasi di Pertamina.
"Kalau memang enggak ada kaitan sama masalah ini, masalah perusahaan untuk apa dengan koorporasinya? Ini tanggung jawab perorangan sebagai dirut, sebagai legal, sebagai bagian keuangan," imbuh mantan politikus Partai NasDem ini.
BACA JUGA: Bu Karen dan Eks Petinggi KPK Tahu Patgulipat Penjualan Tanah Pertamina
Prasetyo menambahkan, atas tindakan rasuah pelaku, negara ditaksir merugi Rp 500 miliar lebih. Namun, angka pastinya kata dia segera ditentukan.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejagung menetapkan Karen sebagai tersangka.
Kemudian Korps Adhyaksa juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Lalu ada mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan yang juga menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan