jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hari ini (10/4), penyidik di lembaga anti-rasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan Banggar DPR-RI Tahun 2013 Ahmadi Noor Supit.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: KPK Garap Politikus Golkar dan Plt Sekjen DPR
KPK sudah menetapkan Charles sebagai tersangka. Mantan anggota Komisi IX DPR itu disangka menerima gratifikasi atau hadiah terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2K Kemenakertrans tahun 2014.
Charles yang kini duduk di Komisi II DPR juga diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans Jamaluddien Malik
BACA JUGA: KPK Jebloskan Anak Buah Papa Novanto ke Rutan Guntur
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari putusan persidangan atas Jamaluddin Malik. Pengadilan sudah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan pejabat eselon I Kemenakertrans itu.(put/jpg)
Redaktur : Tim Redaksi