jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan atas mantan anggota Komisi V DPR Markus Nari, Selasa (28/2). KPK akan memeriksa politikus Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: KPK: Hampir Semua Daerah di Banten Rentan Korupsi
Selain Markus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Djuned sebagai saksi bagi Charles.
Seperti diketahui, Charles telah menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait pembahasan anggaran Ditjen P2KTrans Kemenakertrans tahun 2014. Charles yang kini duduk di Komisi II DPR diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
BACA JUGA: Irman Gusman Ogah Banding, KPK Siapkan Eksekusi
Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Penetapan status tersangka pada Charles merupakan hasil pengembangan dari putusan persidangan Jamaluddien Malik.
Jamaluddien sudah divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Jamaluddien dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(put/jpg)
BACA JUGA: KPK Sita Satu Kilogram Emas Milik Wako Madiun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua KPK Anggap Geo Dipa Aset Penting Negara
Redaktur : Tim Redaksi