Usut Pemalsuan Tanda Tangan Kuasa, Polri Panggil Enam Pengacara

Kamis, 15 Oktober 2015 – 23:08 WIB
Gedung Bareskrim Polri/Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Polri tengah mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kuasa Hukum Pemohon uji materi kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor, oleh Kepolisian di Mahkamah Konstitusi. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, dalam persidangan di MK, pemohon dalam hal ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) menunjukkan surat kuasa pengacaranya.

BACA JUGA: Menteri Susi Batal Tenggelamkan 4 Kapal yang Diduga Mencuri Ikan, Ada Apa?

Tandatangan enam dari 17 pengacara diduga dipalsukan. Menindaklanjuti itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sudah memanggil enam pengacara itu untuk memberikan klarifikasi. Namun, para pengacara itu belum memenuhi panggilan.

“Sudah dipanggil untuk klarifikasi apa benar atau tidak,” kata Anton di Mabes Polri, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Demokrat: Lembaga Penegak Hukum Memproduksi Kegaduhan

Dia mengatakan, dari beberapa saksi, menyatakan bahwa enam pengacara tersebut tidak pernah menandatangani surat kuasa. Namun demikian, kata Anton, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Masih diselidiki, belum ada tersangkanya,” kata dia.

Seperti diketahui pemohon uji materi itu mempersoalkan pasal 15 ayat 2 huruf b  UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Selain itu juga pasal 64 ayat 4 dan  6,  67 ayat 3,  68 ayat 6,  69 ayat  2 dan  3,  72 ayat  1 dan 3, pasal 75, 85 ayat  5,  87 ayat  2 serta  88 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tunda Bacakan Vonis Fuad Amin, Ada Apa?

Pasal ini dijadikan dasar kepolisian menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Hanya saja, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan pasal 30 ayat  4 Undang-Undang Dasar 1945.

Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ini masuk ke Badan Reserse awal pekan lalu. Menurut dia, itu merupakan laporan yang dibuat oleh polisi sendiri atau laporan tipe B.

Agus mengatakan, awalnya dugaan adanya tanda tangan palsu itu disampaikan oleh hakim konstitusi pada saat sidang kelima gugatan tersebut. Menurut Agus, hakim meminta tergugat dalam hal ini Korlantas Polri mengusut dugaan tanda tangan palsu tersebut.

“Jadi, ini bukan laporan mengada-ada, tapi laporan atas perintah hakim sidang,” kata Agus di Mabes Polri, Kamis (15/10).  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh... Terdakwa Korupsi Rp313 Miliar Bebas dari Segala Dakwaan Gara-gara Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler