Usut Pengadaan Alkes, KPK Periksa PNS Dinkes Banten

Senin, 03 Maret 2014 – 10:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Salah satunya adalah PNS Dinkes Provinsi Banten, Eki Jaki Nuriman.

Eki diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

BACA JUGA: Rano Karno Diminta Tangani Masalah Honorer K1

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (3/3).

Bersama Eki, KPK memanggil PNS Dinkes Provinsi Banten Tatan Supardi, Sobran Yunda, Yoga Adi Prabowo, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, dan Ririn Laila Zamzamah. Mereka juga diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

BACA JUGA: David Abraham Membantah, Polisi Diminta Tetap Mengusut

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Calon Jamaah Usia 80 Tahun atau Lebih, Diprioritaskan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Beli Kursi Haji di Kemenag Masih Ada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler