David Abraham Membantah, Polisi Diminta Tetap Mengusut

Senin, 03 Maret 2014 – 07:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan identitas dan data otentik yang dilakukan seorang pengacara, David Abraham, tampaknya tetap berlanjut. Hal ini terbukti dengan dipanggilnya sejumlah saksi oleh Tim Penyidik di Polres Metro Jakarta Utara.

Jusran Samba, pengusaha yang melaporkan dugaan pemalsuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan berbagai keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. "Kami serahkan berbagai barang bukti yang diperlukan oleh penyidik, kami berharap kasus ini terus berjalan. Kami yakin, aparat kepolisian sangat profesional menangani perkara ini. Jadi silakan saja membantah, tapi kami sudah menyerahkan semua barang bukti yang diperlukan penyidik," kata Jusran Samba kepada wartawan di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (2/3).

BACA JUGA: Calon Jamaah Usia 80 Tahun atau Lebih, Diprioritaskan

Disebutkan, selain menyerahkan berbagai barang bukti, Jusran Samba juga menghadirkan beberapa saksi yang sangat mengetahui persis dugaan tindak pidana yang dilakukan David Abraham.

"Kami sudah bawa langsung saksi-saksi, agar pengusutan perkara ini berlangsung lancar, objektif. Sehingga kami akan membantu semua yang dibutuhkan kepolisian untuk memperlancar penuntasan kasus ini," tambahnya.

BACA JUGA: Jual Beli Kursi Haji di Kemenag Masih Ada

Sementara itu, Kuasa Hukum Jusran Samba, Haeruddin Masarro menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan identitas dan data otentik yang diduga dilakukan David Abraham adalah kasus serius. Sehingga negara berkewajiban untuk menuntaskan perkara ini.

"Mengapa kami sebut serius, saudara David Abraham mengaku berkewarganegaraan Indonesia, sementara ayahnya adalah Edward Abraham adalah warga Yahudi WNA/Belanda dan ibunya adalah Emma seorang Yahudi WNA/Inggris. Dia dari mana mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," kata Heru, begitu pengacara kelahiran Makassar ini.

BACA JUGA: Serahkan Laporan Dana Kampanye di Masa Injury Time

Ditambahkan Heru, yang lebih aneh lagi adalah David Abraham mengaku sebagai Yahudi dan menjalankan peribadatan Yahudi. "Kita tidak mempermasalahkan soal keyakinan itu, tetapi mengapa di KTP itu ditulis beragama Islam. Ini kan penistaan juga terhadap agama," jelasnya.

Seperti diketahui, pengusaha asal Surabaya Jusran Samba melaporkan David Abraham ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dan data-data otentik. Laporan per tanggal 18 Desember 2013 itu diterima dengan No: LP/1048/XII/2013 BARESKRIM.  

Selain itu, David Abraham juga diduga tidak memenuhi Undang-Undang untuk beracara di pengadilan karena hanya memiliki gelar Bachelor Sience of Law (BSL) yang disebut-sebut setara dengan Diploma Tiga (D3). Padahal, untuk memperoleh Surat Izin Beracara sebagai advokat di Indonesia dari PERADI, seseorang harus memiliki gelar sarjana strata satu (S1) dari univeritas di dalam atau luar negeri yang diakui pemerintah Indonesia.

Atas tududan itu, Pengacara David Abraham membantah. Surat bantahan dan klarifikasi David Abraham itu dikirimkan kuasa hukumnya dari Abraham Law Firm yang ditandatangai P.A. Hari Setiawan, Erwin RK Naingolan, Fredy HL Tobing, Ellsy Novita, Diyanti R Polhaupessy dan Raman Sharma.

Dalam surat tersebut, P.A. Hari Setiawan menegaskan bahwa David Abraham adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan Keppres No.47/PWI Tahun 1968 dan akta lahir pada 26 September 1957. "Fakta ini juga didukung oleh Surat Keterangan pelaporan WNI pada 11 Mei 1991 yang dikeluarkan Kepala Suku Dinas Kependudukan Wilayah Jakarta Utara," tulis Hari Setiawan dalam surat yang diterima JPNN.Com, Selasa (25/2).

Hari Setiawan juga menegaskan bahwa David Abraham berhak menyandang gelar BSL yang merupakan gelar S1 (Strata Satu) di bidang hukum yang diperoleh dari universitas di Amerika Serikat.

"Dan klien kami merupakan advokat yang telah lulus verifikasi PERADI sesuai amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena klien kami sudang diangkat sebagai pengacara praktik pada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 35/K/Pend/1986 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Desember 1987. Klien kami (David Abraham, red) adalah anggota Perhimpunan  Advokat Indonesia (PERADI) dengan NIA 02.11574," tambahnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kampanye Gerindra Terbesar, PKPI Terkecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler