jpnn.com - JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Anas Urbaningrum. Rencananya, Nazaruddin akan diperiksa Kamis (1/8).
Menutur pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, kliennya akan diperiksa sebagai saksi bagi Anas terkait kasus gratifikasi dari proyek Hambalang. "Besok (Kamis 1 Agustus 2013), Nazar akan diperiksa sebagai saksi Anas," kata Elzakepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (31/7), malam.
BACA JUGA: Anggota DPRD Ganti Parpol demi Nyaleg Tak Perlu Mundur
Sebelumnya, Rabu (31/7) Nazar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang penjualan saham Garuda. Usai diperiksa sekitar pukul 20.45, Nazar langsung digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK.
Terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, itu tak langsung dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena masih harus menjalani pemeriksaan lagi. "Pemeriksaannya masih ada. Dia (Nazar) kan dua kali panggilan tersangka," kata Elza.
BACA JUGA: Jadi Capres Lagi, Janji Kikis Politik Dinasti
Soal "nyanyian" Nazar terkait indikasi dugaan korupsi proyek-proyek yang diduga melibatkan sejumlah politisi, Elza menyebut hal itu sudah sering dijelaskan Nazar. "Yang tadi diperiksa sudah 12 proyek. Proyek ini yang Nazar mengetahui dan ada di dalamnya," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Cari Berkah, Dahlan Iskan Duet Amal Dengan Wali Band
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro: Semua Tersangka Pasti Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi