jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas, menegaskan, semua pihak yang menjadi tersangka dugaan korupsi di lembaganya pasti dijebloskan ke tahanan.
Termasuk tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
BACA JUGA: Irman Gusman Kantongi Dukungan Ulama Bukittinggi
"Ketika nanti perhitungan-perhitungan yang bisa dijadikan dasar untuk menahan sudah cukup ya segera ditahan. Tidak ada tersangka yang tidak ditahan," ujar Busyro, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (31/7).
Kendati demikian, Busyro tetap menghargai usulan Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas, yang menyatakan tersangka kooperatif tak perlu ditahan.
BACA JUGA: Nazar Beber Lagi Politisi Penerima Uang dari Korlantas Polri
Menurut Busyro, KPK menghormati imbauan itu, apalagi sekarang ini Bulan Ramadan. "Yang namanya usul itu kan harus dihormati. Apalagi ini bulan puasa. Bulan berkah kan? KPK itu mendegarkan usulan org lain," pungkasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anas belum ditahan. Namun, sehari setelah menjadi tersangka, Anas menyatakan mundur dari Ketua Umum PD. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tolak CD Iklan Caketum PD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap Bansos Bandung Disidang Usai Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi