Usut Suap Bupati Ahmad Yani, 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK

Selasa, 03 Desember 2019 – 11:13 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Muara Enim, Sumsel, dalam kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sembilan orang tersebut dijadwalkan diperiksa hari ini (3/12) sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

BACA JUGA: Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ditangkap KPK

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka AY terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim itu, yakni Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.

BACA JUGA: Jabat Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri Isyaratkan Tak Mundur dari Polri

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kepolisian Terkait Kasus Kematian Hakim PN Medan

Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35.000 dolar AS.

Selain penyerahan uang 35.000 dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Sebut Hakim PN Medan Dibunuh, Pelakunya Ternyata

Sehingga, dalam OTT kasus ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AD yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler