Usut Suap Petinggi BUMN, KPK Geledah Dua Lokasi

Selasa, 08 Maret 2016 – 21:48 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan petinggi PT Berdikari (persero) Siti Marwa sebagai tersangka penerima suap terkait pembelian pupuk urea 2010-2012. Anak buah Agus Raharjo Cs sudah melakukan penggeledahan untuk melengkapi dan mencari barang bukti pendukung penyidikan.

"Berdasarkan ini, penyidik melakukan penggeledahan," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).

BACA JUGA: Tiga Tujuan Rasionalisasi PNS Menurut Menteri Yuddy

Priharsa menjelaskan, lokasi pertama di kantor PT Berdikari di Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian sebuah kantor di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kemudian pada hari ini rumah tersangka SM di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan," katanya. "Penyidik telah menyita sejumlah dokumen,” lanjut Priharsa.

Ia menambahkan, ini merupakan kasus kedua yang ditangani KPK berkaitan dengan pupuk. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

BACA JUGA: Kunci Sukses 5S dari OSO untuk Pelajar

"Ini adalah kasus kedua yang ditangani KPK  berkaitan dengan pupuk sekaligus jadi pintu masuk KPK untuk mencoba memperbaiki sektor pangan atau pertanian di negara ini," katanya.

Hal itu, lanjut dia, dengan berbekal memorandum of understanding antara pimpinan KPK dan Menteri Pertanian Amran Sulaimain beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kasihan, Pendamping Desa di Jambi 2 Bulan Tak Digaji

"Perbedaan dengan kasus sebelumnya adalah PT Berdikari ini BUMN, kasus yang sebelumnya itu ada di Kementan," kata dia.

Seperti diketahui, Siti Marwa pada kurun waktu 2010-2012 menjabat Direktur Keuangan dan Wakil Presiden Komisaris PT Berdikari itu diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea oleh PT Berdikari (persero).

Atas perbuatannya, lanjut Priharsa, tersangka dijerat pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TERBUKTI! Prajurit TNI Lebih Atraktif Saat Lestarikan Tarian Adat Kasuari Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler