jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa oknum militer yang ikut campur dalam urusan sipil termasuk pemilihan umum kepala daerah di Kepulauan Riau tidak dapat dibenarkan.
Hendardi menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diusut secara hukum. "Militer dapat dilibatkan dalam urusan keamanan hanya jika dalam keadaan darurat. Itu pun jika pihak kepolisian sudah tidak sanggup mengatasi," kata Hendardi, Selasa (5/1).
BACA JUGA: Versi KPU, Seluruh Gugatan Pilkada asal Sumut tak Layak Disidangkan
Menurut dia, pada pilgub Kepri tampak jelas ada show of force kesatuan miiter di berbagai tempat publik. Diduga kuat itu juga dalam rangka kepentingan salah satu calon. Nah, kata Hendardi, jelas dalam hal ini diperlukan pengusutan secara hukum terhadap calon yang diduga melibatkan militer ke kancah politik, baik untuk menakut-nakuti maupun maksud-maksud tertentu.
"Secara lebih jauh diperlukan evaluasi pihak yang memiliki otoritas terhadap pemilukada di Kepri termasuk untuk kemungkinan dilakukan pembatalan dan pengulangan pemilukada tersebut," katanya.
BACA JUGA: Pilkada Kalteng Butuh Rp 12 Miliar, Duitnya Belum Ada
Seperti diketahui, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), resmi menggugat hasil pilgub Kepri ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Kuasa Hukum pasangan Soeryo Respationo dan Ansar Ahmad mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan hasil perolehan suara pilgub Kepri 2015 kepada MK dengan nomor pendaftaran perkara 113. Dan pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan oleh MK pada tanggal 8 Januari 2015.
BACA JUGA: KPU Sebut 90 Persen Gugatan tak Terkait Perselisihan Hasil Pilkada
"Kami menduga ada keterlibatan TNI secara masif terstruktur dan sistematis secara nyata," ujar salah satu kuasa hukum pasangan calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad, Sirra Prayuna. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Kalah Ini Tuntut Pemilu Ulang di Dua Daerah Ini
Redaktur : Tim Redaksi