jpnn.com - BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pilkada Provinsi Kepri yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soerya Respationo dan Ansar Ahmad (SAH). Gugatan dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 ini rencananya akan mulai disidangkan pada 8 Januari nanti.
Terkait agenda sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri langsung pasang kuda-kuda. Namun mereka yakin pelaksanaan Pilkada Kepri pada 9 Desember lalu sudah sesuai aturan dan prosedur.
BACA JUGA: Anggaran Belanja Infrastruktur Aceh Didorong Hingga 23 Persen
"Tapi kami sudah menyiapkan bantahan untuk melawan gugatan pasangan tersebut," kata komisioner KPU Kepri, Marsudi, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Selasa (5/1).
Marsudi mengaku sudah mempelajari materi gugatan yang diajukan kubu SAH. Kata dia, poin-poin yang diperkarakan oleh SAH antara lain terkait formulir C1 yang dianggap bermasalah, formulir C6, daftar pemilih yang dinilai tak sesuai dengan aturan, serta adanya dugaan keterlibatan TNI dalam pelaksanaan pilkada serentak itu.
BACA JUGA: KPU Merasa tak Kesulitan Kumpulkan Barang Bukti, Hanya Saja...
"Mengenai dugaan keterlibatan TNI saya tak mau jawab. Karena bukan ranah saya. Namun untuk perihal lainnya, sudah kami siapkan bukti-bukti yang konkret," ujar Marsudi.
Ia menuturkan saat ini pihaknya sudah menyusun semua bukti-bukti untuk menangkis gugatan pasangan SAH itu. Sehingga KPU Kepri siap kapan saja dipanggil dan diperikas MK.
BACA JUGA: KPU Daerah yang Hadapi Gugatan Dikumpulkan
“Kami ini sudah melaksanakan pemilu dengan baik dan benar," ucapnya.
Mengenai lokus perkara dari gugatan ini, Marsudi menyebut ada beberapa tempat. Namun penggunggat hanya fokus pada dua tempat pelaksanaan pilkada, yakni Batam dan Tanjungpinang. Kubu SAH mengklaim banyak terjadi kecuruangan di dua daerah itu yang merugikan pihak SAH.
Dalam gugatan itu, lanjut Marsudi, kubu SAH meminta MK membatalkan hasil keputusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (Sanur) dalam Pilgub Kepri 2015 pada 9 Desember lalu. Selanjutnya, kubu SAH memuntut pemungutan suara ulang di Batam dan Tanjungpinang.
Terkait tuntutan ini, Marsudi mengaku tak gentar. Sebab, menurut dia KPU sudah melaksanakan Pilgub Kepri 2015 sesuai ketentuan. “Kami sudah bekerja sesuai perundangan yang ada loh," tutur Marsudi.
Selain menerima gugatan sengketa pilkada dari kubu SAH, lanjt Marsudi, MK juga menerima gugatan dari peserta Pilbup Karimun, Raja Usman Azis dan Zulkhainen. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 44/PHP.BUP-XIV/2016. Gugatan ini juga akan mulai disidangkan pada 8 Januari nanti dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (ska/cr1/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Politikus PPP Jadikan Momentum Harlah Ajang Pemanasan
Redaktur : Tim Redaksi