Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Senin, 13 September 2021 – 11:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sebanyak 20 saksi kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan puluhan orang tersebut terdiri dari berbagai unsur. 

BACA JUGA: Soal Kebakaran Lapas Tangerang, Ulama Banten dan Sultan Tidore Sampaikan Pesan Ini

Dia memerinci antara lain petugas yang berjaga di malam sebelum kebakaran di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang, tiga  dari PLN, dan tiga lainnya dari pemadam kebakaran (damkar).

"Kami jadwalkan hari ini ada beberapa (orang) yang akan dilakukan pemeriksaan,” kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/9). 

BACA JUGA: Info Terkini Proses Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Yusri menjelaskan bahwa undangan pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan sejak Jumat pekan lalu.

Oleh karena itu, pria asal Sulawesi Selatan ini berharap puluhan saksi tersebut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

BACA JUGA: Satu Jenazah Korban Tragedi Lapas Tangerang Diserahkan kepada Keluarga

"Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir karena kami jadwalkan jam 10 undangan pemeriksaanya," tutur anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa kasus kebakaran Lapas KLas I Tangerang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Adapun, pasal yang mendasari penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.

"Tadinya ada dugaan pidana, sekarang sudah ditemukan memang ada pidana," kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler