Info Terkini Proses Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Minggu, 12 September 2021 – 17:40 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Penyidikan kasus tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab tragedi kebakaran itu terjadi.

BACA JUGA: 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi karena Gambar Khas Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejauh ini penyidik tengah bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.

"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9).

BACA JUGA: Polisi Menduga Ada yang Lalai Mengakibatkan Kebakaran Lapas Tangerang, Siapa Dia?

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mejelaskan ada tiga pasal yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Pertama, Pasal 187 KUHP terkait ada tidaknya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran.

BACA JUGA: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan, Polisi Mengagendakan Pemeriksaan Kalapas

"Kebakaran itu membahayakan secara umum, baik barang maupun nyawa orang dan juga kebakaran," ujar Rusdi.

Selanjutnya, Pasal 188 KUHP terkait ada tidaknya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Kebakaran itu membahayakan secara umum baik kepada barang maupun orang.

Lalu, Pasal 359 KUHP terkait ada tidaknya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Jadi, kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas tingkat I Tangerang," tutur Rusdi.

Hanya saja, mantan Kapolres Garut, Jawa Barat itu belum bisa memastikan siapa saja yang bakal diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Nanti akan disampaikan oleh penyidik perkembangan dari pada proses penyidikan yang sekarang masih berjalan," kata Rusdi.

Pada proses penyelidikan kasus itu, polisi sudah memeriksa 23 orang.

Keduapuluhtiga orang itu dibagi menjadi tiga kluster. Pertama, petugas yang berjaga pada malam sebelum kebakaran, warga binaan yang ada di dalam blok C2 yang selamat, dan pendamping warga binaan.

Namun, keterangan puluhan orang itu tidak dimasukan ke dalam berita acara pemeriksaan pada proses penyidikan.

"Sekarang pada proses penyidikan, pemeriksaan akan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan," tutur pria kelahiran 1969 itu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler