Guru Honorer Mendesak Pusat Sediakan Formasi PPPK, Bu Susi Heran

Jumat, 26 November 2021 – 17:04 WIB
Ketua SNWI Sumatera Selatan Susi Maryani bersama anak-anak didiknya mengomentari aksi guru honorer meminta formasi PPPK kepada pemerintah pusat. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengaku heran melihat aksi unjuk rasa guru honorer yang mendesak pemerintah pusat menyediakan formasi PPPK untuk mereka.

Pemerintah pusat sudah menyiapkan kuota satu juta PPPK guru. Sayangnya yang diusulkan Pemda hanya 506 ribu lebih.

BACA JUGA: Ada Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Banyuwangi, Begini Modusnya

"Lah, kok aneh ya? Masa Pemda enggak mau usulin formasi, tetapi pusat yang didesak," kata Susi kepada JPNN.com, Jumat (26/11).

Dia yakin bila para guru honorer memahami regulasi, tidak akan ada yang berteriak-teriak meminta formasi disiapkan.

BACA JUGA: Heti: Mas Nadiem Bikin Kejutan Terus, Kapan Perhatikan Guru Honorer yang Lulus Passing Grade PPPK?

Masalah banyaknya guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I, tetapi tidak ada formasi itu karena Pemda hanya mengajukan sedikit formasi ke pusat.

Tidak sedikit juga Pemda yang mengusulkan formasi banyak malah tidak disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) karena melihat komposisi APBD-nya lebih banyak untuk belanja pegawai.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Siap Mengerahkan Seluruh Prajurit, Ada yang Langsung Bereaksi

"Kalau saya melihat itu lagi-lagi kembali pada kemampuan fiskal daerah," ucapnya.

Pemerintah pusat, lanjut Susi, tidak akan bisa memaksa Pemda mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya bila anggarannya minim. Kalau dipaksakan bisa-bisa tidak mampu membayar gaji PPPK.

Itu sebabnya Susi menyarakan kepada para guru honorer untuk mendekati para kepala daerahnya agar ada formasi PPPK.

Pemerintah pusat sudah menyiapkan kuota PPPK, tetapi beberapa pemda mengajukan formasi yang jumlahnya sedikit karena terkendala masalah penggajian.

"Kemendikbudristek kan sudah berkali-kali menjelaskan, gaji pokok PPPK sudah diserahkan kepada Pemda lewat transfer DAU," ujar Susi.

Dia menyarankan para guru honorer sowan ke PGRI, DPRD, Dinas Pendidikan, BKD. Lebih bagus lagi bila berdialog dengan kepala daerah untuk membahas masalah formasi PPPK guru ini. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler