jpnn.com, JAKARTA - Pihak yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka.
Gugatan ini terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
BACA JUGA: PKM UTA 45 Jakarta Ajak Istri Nelayan Maksimalisasi Pemanfaatan Hasil Laut
"Jadi kami mohon dengan sangat, 'bangsatnya' cukup disudahi di sini, jangan dipindah ke mana-mana," kata Ketua dewan pengawas Yayasan Perguruan tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Ganang Priyambodo, Kamis (11/7).
Dia yakin PTUN bisa memutus dengan tepat perkara itu tanpa ada beban. Sebab, sesungguhnya sudah terlihat mana pihak yang benar dan keliru dalam permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Kampus UTAâ45 Jakarta Lantik dan Sumpah 322 Apoteker
"Dari Kumham, PTUN dengan data itu sudah bisa melihat kebenarannya ada dimana," ucapnya.
Menurut cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman ini, sesungguhnya memutuskan gugatan perkara tersebut mudah.
BACA JUGA: UTA 45 Jakarta Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA
Tak perlu pendidikan tingkat tinggi guna dapat menentukan mana pihak yang salah dan benar dalam petsidangan yang sudah sangat terbuka kebobrokan Dirjen AHU.
"Putusannya sesuai saja, kelihatan kok ini. Tidak perlu S1, S2, anak baru belajar hukum pun sudah bisa melihat hal ini. Dari data loh ya," ungkap Ganang.
Ganang, menegaskan dirinya tak akan tinggal diam atas upaya mengusik yayasan dengan cara memblokir SABH. Sebab yang ia perjuangkan ialah kepentingan anak-anak yang hendak mengenyam pendidikan tinggi dengan baik.
"Sampai kapan pun saya nggak akan mendiamkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, masa depan anak-anak didik kita, misi kita untuk pendidikan anak-anak kita pertahankan. Seperti Soedirman dulu," tuturnya.
"Saya akan berjuang untuk anak-anak untuk mendapatkan pendidikan," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo menilai dunia pendidikan akan berantakan apabila dimasuki kepentingan politik. Hal ini ia sampaikan, sebab pihak
Kemenkumham diduga meminta pimpinan Yayasan diduduki dari petinggi partai politik tertentu, jika ingin blokir dicabut.
"Kalau pendidikan diganggu dengan kepentingan politik, akibatnya mana ada nilai-nilai ketuhanan, mana ada nilai-nilai keadilan," tandas Bambang.
Apabila nantinya gugatan mereka ditolak, upaya lainnya akan Yayasan tempuh. Termasuk mengadukan perkara ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan bicara sama DPR, MPR, kita bicara sama presiden, kita akan menunjukkan ini loh ada ketidakadilan yang terjadi," katanya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif