Utak-atik APBN, Menteri Keuangan Kena Sentil Legislator, Keras

Rabu, 10 November 2021 – 19:24 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menyorot kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam memoles pendanaan BUMN lewat Penyertaan Modal Negara (PMN). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menyorot kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam memoles pendanaan BUMN lewat Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Yang saya permasalahan adalah adanya pengunaan istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk PMN pada beberapa BUMN," ungkap Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/10).

BACA JUGA: Ini Syarat dari Menteri Keuangan Jika Kereta Cepat Jakarta Bandung Mau Dapat Dana PMN

Pasalnya, lanjut Misbakhun, istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN.

PEN itu sendiri adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN yang penamaannya kita beri nama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian atau lembaga, dan pemda, UMKM, pembiayaan korporasi (BUMN), insetif perpajakan dunia usaha

BACA JUGA: PMN Jiwasraya Cair Bulan Ini, Pertanda Baik untuk Nasabah?

"Jadi jelas PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur belanja APBN," kata Misbakhun.

Menurut dia, apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember.

BACA JUGA: Kamrussamad: PMN Rp 20 Triliun ke Jiwasraya di Tengah Pandemi, Pantaskah?

UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan APBN tidak boleh memiliki asumsi SAL di awal perencanaan.

APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100 persen dan belanja terserap 100 persen.

"Tetapi, itu mustahil dan tidak mungkin tercapai. Untu itu, Ketika belanja APBN tidak terserap 100 persen maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN)," beber dia.

Misbakhun menjelaskan meski pada UU No.9/2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan Menteri Keuangan untuk menggunakan SAL, tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.

"PMN yang selama disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN," imbu Misbakhun.

Terlebih, belum ada aturan mekanisme penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN sedangkan APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku.

"Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL," beber legislator Fraksi Partai Golkar. (jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler