Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal 'Kering dan Basah'

Rabu, 12 Januari 2022 – 22:53 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya bakal memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022.

Pasalnya, pemerintah akan lebih fokus untuk menyalurkan insentif pajak terhadap sektor yang belum pulih dari dampak pandemi covid-19.

BACA JUGA: Bayar Pajak Motor Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemangkasan sejumlah insentif itu tidak berlaku bagi sejumlah sektor misalnya kesehatan untuk barang dan pihak tertentu.

Misalnya, kata dia, industri farmasi dalam penyediaan obat Covid-19, vaksin covid-19, dan alat kesehatan.

BACA JUGA: Baru 2 Hari, Sebegini Jumlah Pajak yang Terkumpul dari Tax Amnesty Jilid II

"Kemenkeu akan lebih selektif," ujar Febrio pada taklimat media, Rabu (12/1).

Febrio menilai sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih.

Oleh karena itu, penyaluran insentif pajak difokuskan untuk sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Selain sektor kesehatan, Febrio menyebut sektor transportasi umum dan pariwisata merupakan beberapa sektor yang masih menjadi fokus penyaluran insentif pajak pada 2022.

"Pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp 414,1 triliun untuk PEN 2022 dan Rp 141 triliun disalurkan untuk kluster program penguatan pemulihan ekonomi," ujar Febrio.

Adapun, dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, insentif perpajakan masih akan disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi, seperti insentif pajak, dukungan UMKM dan korporasi, serta program prioritas.(mcr28/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler