Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan

Ada 175 Yang Menunggak

Rabu, 26 Oktober 2011 – 06:46 WIB

JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliunPemutihan utang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, serta membantu memperlonggar keuangan untuk investasi.
      
"Penghapusan utang ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Presiden berhak memberikan keringanan kepada PDAM dengan penghapusan piutang kepada negara

BACA JUGA: Dahlan Iskan Pangkas 18 Birokrasi BUMN

Namun, jika piutang tersebut nilainya melebihi Rp 100 miliar maka diperlukan persetujuan DPR," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di Jakarta, Selasa (25/10).
       
Permohonan penghapusan tunggakan diajukan untuk utang pokok dan non-pokok untuk PDAM yang tidak sehat
"Untuk PDAM dengan keuangan masih sehat, hanya dilakukan penghapusan untuk tunggakan non pokok," kata Agus.
       
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada pemerintah pusat

BACA JUGA: 2012, Tiga Holding BUMN Beroperasi

Dari jumlah tersebut, 116 diantaranya telah mengajukan restrukturisasi (penghapusan), 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.
       
Lima PDAM mengajukan restrukturisasi utang antara lain, pertama, PDAM Kota Semarang dengan tunggakan non pokok Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp 79,1 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.
      
Kedua, PDAM Kabupaten Tangerang yang menanggung tunggakan nonpokok Rp272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp107,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun.
       
Ketiga, PDAM Kota Bandung dengan tunggakan nonpokok Rp252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp89,97 miliar
Diharapkan, pelunasan pokok utang bisa diperpanjang dalam lima tahun.
     
Keempat, PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan non pokok Rp160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp54,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun

BACA JUGA: Wapres Minta Nusa Tenggara Diperhatikan

Kelima, PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan nonpokok Rp121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp56 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun(sof/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja PT KA Jawa-Sumatera Ancam Mogok Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler