JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliunPemutihan utang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, serta membantu memperlonggar keuangan untuk investasi.
"Penghapusan utang ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Presiden berhak memberikan keringanan kepada PDAM dengan penghapusan piutang kepada negara
BACA JUGA: Dahlan Iskan Pangkas 18 Birokrasi BUMN
Namun, jika piutang tersebut nilainya melebihi Rp 100 miliar maka diperlukan persetujuan DPR," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di Jakarta, Selasa (25/10).Permohonan penghapusan tunggakan diajukan untuk utang pokok dan non-pokok untuk PDAM yang tidak sehat
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada pemerintah pusat
BACA JUGA: 2012, Tiga Holding BUMN Beroperasi
Dari jumlah tersebut, 116 diantaranya telah mengajukan restrukturisasi (penghapusan), 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.Lima PDAM mengajukan restrukturisasi utang antara lain, pertama, PDAM Kota Semarang dengan tunggakan non pokok Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp 79,1 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.
Kedua, PDAM Kabupaten Tangerang yang menanggung tunggakan nonpokok Rp272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp107,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun.
Ketiga, PDAM Kota Bandung dengan tunggakan nonpokok Rp252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp89,97 miliar
Keempat, PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan non pokok Rp160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp54,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun
BACA JUGA: Wapres Minta Nusa Tenggara Diperhatikan
Kelima, PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan nonpokok Rp121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp56 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun(sof/kim)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja PT KA Jawa-Sumatera Ancam Mogok Kerja
Redaktur : Tim Redaksi