Utang Pemerintah Meningkat, Said Abdullah Minta Masyarakat tidak Panik 

Senin, 28 Juni 2021 – 12:59 WIB
Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan bahwa jumlah utang Pemerintah Indonesia masih dalam batas aman.

Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan ini meminta publik tidak perlu panik berlebihan merespons utang pemerintah yang meningkat selama pandemi, sebagaimana yang dikhawatirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Lima Kunci Mengendalikan Utang Pemerintah

Per Mei 2021, utang Pemerintah Indonesia meningkat 22 persen menjadi Rp 6.418,15 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp5.258,7 persen triliun, sementara rasio utang pemerintah per Mei 2021 mencapai 40,49 persen, melonjak dibandingkan posisi Mei 2020 lalu 32,09 persen.

Menurut Said, jumlah utang tersebut masih dalam posisi aman dari batas atas yang diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 yaitu sebesar 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).

BACA JUGA: Ada Konsekuensi Gawat Jika Utang Pemerintah Dibiarkan, Pak Didik Beberkan Fakta Berat

"Saya kira pemerintah di mana pun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan," ujar Said dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (28/6).

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, rasio defisit dan utang terhadap PDB Indonesia masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara.

BACA JUGA: Utang LN Makin Banyak, Syarief Hasan Ingatkan Pemerintah Hati-Hati

Namun, trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai oleh pemerintah.

BPK menyebutkan indikator kerentanan utang pada 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), antara lain rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.

Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen juga melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.

Rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

Selain itu, indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 persen melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411-Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen.

Menurut Said, pernyataan BPK soal utang tersebut baik, tetapi kurang bijaksana dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerja sama antarlembaga di saat bangsa dan negara menghadapi krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi.

"Pernyataan BPK ini baik, walau kurang bijak," tegas Said.

Dia menambahkan bila ada pertimbangan lain di luar UU, maka bukanlah yang utama dan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat supaya dijadikan landasan dalam menilai kinerja subjek pemeriksaan.

Menurut Said, lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah.

"Sebab, yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan," ujar Said. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler