Geruduk Gedung KPK, MAPAN Minta Penilap Hutan Negara di Kotabaru Diberantas

Kamis, 24 November 2022 – 18:39 WIB
Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi demo terkait mafia tahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11). Foto: MAPAN

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

MAPAN menganggap terjadi pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara lebih dari 8 ribuan hektare.

BACA JUGA: Amstrong Dukung Menteri ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah

"Hari ini, kami datang ke KPK untuk mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," ujar Koordinator Aksi MAPAN Amri saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Amri mengatakan pihaknya sudah mendatangi serta membawa kasus ini ke Bareskrim dan Kementerian ATR/BPN. Namun, kata dia, usaha MAPAN belum ada jawaban dan tindakan yang jelas dari kedua instansi itu

BACA JUGA: Irjen Andi Rian Minta Anak Buahnya Menyikat Para Mafia Tanah

"Sebagai perwakilan dari beberapa elemen masyarakat MAPAN berharap KPK sebagai leading sektor pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan bahkan menindak sampai penerima manfaatnya," tegas dia.

Amri menduga adanya keterlibatan mantan oknum pejabat di perusahaan BUMN, BPN, swasta, dan kepala daerah dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan tersebut.

BACA JUGA: Sebaiknya Pemerintah Punya Skala Prioritas untuk Sikat Mafia Tanah

Karena itu, kata Amri, KPK perlu melakukan  langkah konkret memberantas  dugaan praktik pelanggaran hukum di area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

"Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pada perintah presiden RI dalam memberantas mafia tanah dan komitmen KPK yang menempatkan korupsi sektor kehutanan sebagai tindak pidana korupsi yang menjadi prioritas untuk diberantas," ungkap dia.

Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalsel tersebut telah dilaporkan oleh Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm ke KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Kementerian ATR/BPN.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan hektare. Namun, laporan Sawit Watch soal kasus tersebut sudah sepuluh bulan belum direspons KPK.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pernah merespons laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menurut Hadi, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen terhadap persoalan mafia tanah termasuk yang terjadi di Kotabaru, Kalsel.

"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kami harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kami mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," ujar Hadi saat menjadi narasumber dalam rilis survei nasional Indikator Politik Indonesia bertajuk "Sikap Publik terhadap Reformasi Pertanahan dan Perpajakan", Kamis (6/10). (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sudah Perintahkan Gebuk Mafia Tanah, Kok Tidak Ada Realisasinya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler