Utut: BPK Bukan untuk Memenjarakan Orang, tetapi Menekan Kerugian Negara

Kamis, 04 Juli 2019 – 23:00 WIB
Utut Adianto (kanan). Foto: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima sebanyak 63 pendaftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Saat ini, proses seleksi sudah memasuki tahap kelengkapan administrasi dan isi makalah.

Pendaftar terdiri dari berbagai latar belakang, seperti politisi, dan ada pula calon anggota legislatif yang gagal ke Senayan.

BACA JUGA: Komisi XI DPR Tidak Persoalkan Caleg Gagal Daftar Anggota BPK

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Utut Adianto tidak mempersoalkan hal tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi hak masing-masing orang.

BACA JUGA: Arema FC 3 vs 1 Persipura, Milo: Ini Singo Edan Sesungguhnya

BACA JUGA: Bos Lion Air Rusdi Kirana Mundur dari Pencalonan Calon Anggota BPK

“Ya boleh, namanya juga pandangan, tetapi kalau BPK itu hemat saya BPK itu hemat saya harus punya expertise di bidang pemeriksaan keuangan,” kata Utut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7).

Utut mengaku sudah berkali-kali berbicara dengan pimpinan BPK bahwa hasil audit dari lembaga tersebut bukanlah untuk memenjarakan orang, melainkan menekan atau meminimalisir kerugian negara saja.

“Satu-satunya badan yang bisa menyampaikan ada kerugian negara atau tidak, kan BPK,” kata Utut.

Wakil sekretaris jenderal (wasekjen) PDIP itu menuturkan dari sembilan komisioner yang ada di BPK sekarang ini, beberapa di antaranya memiliki latar belakang politisi.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Temuan BPK, DPR Bakal Panggil OJK

BACA JUGA: Yesayas: KPSN Komit Berantas Mafia Sepak Bola Indonesia

“Meski dari parpol tetap top markotoplah dalam masalah keuangan, khususnya pemeriksaan,” jelasnya.

Grand master catur ini juga menyerahkan proses uji dan kepatutan kepada Komisi XI DPR, yang memang memiliki kewenangan.

“Saya ingin menekankan bahwa kedaulatan itu ada di alat kelengkapan dewan. Jadi sepanjang semua beres kami (pimpinan) hanya pengatur lalu lintas saja ke depan. Jadi bukan atasan bawahan,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terkesan Mendikte BPK di Kasus BLBI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler