UU Antiterorisme Berpotensi Picu Konflik Antarinstitusi

Sabtu, 26 Mei 2018 – 20:50 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan bisa menjadi pemicu konflik antarinstitusi. Menurutnya, bakal ada tarik menarik kewenangan antara TNI, Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Oleh karena itu, Hendardi meminta Presiden Joko Widodo membuat aturan turunan UU Antiterorisme dalam Peraturan Presiden (Perpres) agar konflik antarinstitusi tidak terjadi.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Islam Tidak Pernah Mengajarkan Terorisme

"Jika perluasan kewenangan terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan (UU Antiterorisme) ini bukan jadi landasan kerja yang lebih efektif, tapi bisa jadi justru mengundang tarik-menarik kewenangan antarinstitusi kewenangan," kata Hendardi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Hendardi melanjutkan, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu menjadi perhatian semua pihak. Terlebih, Hendardi khawatir Perpres akan senada dengan pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bahwa tentara bisa melakukan operasi sendiri, mulai dari pencegahan, penindakan dan pemulihan

BACA JUGA: Peneliti UI Nilai BNPT Lemah Dalam Menangani Terorisme

"Di dalam undang-undang tersebut, leading sector pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi di dalam kerangka sistem peradilan pidana," ujar Hendardi.

Di dalam UU Antiterorisme, lanjut dia, Polri mengambil bagian sebagai penegak hukum. Sedangkan TNI menjalankan operasi penindakan berdasarkan permintaan. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Alumni Suriah Pulang ke Tanah Air Bisa Langsung Ditangkap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan PP Antiterorisme


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler