jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah memberhentikan sementara seleksi CPNS. Ini disampaikan setelah sidang paripurna DPR pada Senin (20/6), menyepakati 10 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2016.
Salah satunya yang masuk Prolegnas adalah RUU Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rieke mengatakan, UU ASN memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan normanya. Yaitu tidak memuat ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru.
BACA JUGA: Hiks...40,9 Juta Orang Tinggal di Daerah Rawan Longsor
Padahal, ketentuan perahlian bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional.
" Dengan demikian proses rekruitmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum bisa dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum," kata Rieke di DPR, Senin.
Bahkan, Kemenpan-RB menurutnya belum menyelesaikan kewajiban membuat aturan turunan UU ASN, berupa 19 PP dan 4 Perpres yang diamanatkan UU ASN.
Karena itu, Rieke meminta pimpinan DPR bersurat kepada pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekruitmen dan seleksi CPNS. Terutama bagi pekerja berstatus honorer dan PTT yang telah mengabdi pada negara di sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pemerintah dan DPR diminta secepat mungkin menyelesaikan revisi UU ASN agar ke depan seluruh proses rekruitmen dan seleksi CPNS khususnya yang berstatus honorer dan PTT bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tenang, Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras Jalan Terus
BACA JUGA: KKP Dinilai Terjebak Orientasi Amankan Perairan Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa, Densus 88 Pulangkan 8 WNI yang Dideportasi Turki
Redaktur : Tim Redaksi