UU BHP Langgar Konstitusi

Rabu, 25 Maret 2009 – 16:08 WIB

JAKARTA-Meskipun dinilai kontroversial dan banyak ditolak banyak kalangan dunia pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-undang No 9 Tahun 2009.

Koalisi Pendidikan telah mengajukan judicial review UU BHP ke Mahkamah Konstitusi, terhadap UU BHP tersebutTaufik Bashari, Koordinator Tim Advokat dan  Lody Paat selaku Koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan, jika dicermati Sistem Pendidikan Nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan Paradigma Pendidikan menurut UUD 1945.

“BHP harus ditolak karena mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan,” kata Taufik.

BHP juga dianggap mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.  Tak hanya itu, UU BHP memosisikan “Modal” Sebagai Mitra Utama Penyelenggaraan Pendidikan

BACA JUGA: Sebelum Diluncurkan, Sekolah Gratis Sumsel Diseminarkan

“UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan,” katanya lagi.

BHP dan UU BHP dinilai memberatkan masyarakat dan mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan
Ditambahkan Lody, biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu

BACA JUGA: Disanksi, Larang Anak Sekolah

BACA JUGA: Enam Provinsi Gratiskan Pendidikan

“Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, namun ternyata “jatah” tersebut adalah untuk orang-orang miskin yang berprestasi,” ujarnya.(lev)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Didemo BEM UI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler