UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja

Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
JAKARTA – Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinilai bisa melanggengkan sistem kontrak kerja para guru dan dosenArtinya, pengangkatan guru sangat mungkin terhambat dan itu dilindungi UU BHP

BACA JUGA: Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP



Menurut Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, dalam UU BHP disebutkan, tenaga pendidik, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS, yang bekerja dalam satuan BHP harus membuat perjanjian kerja baru
Padahal, guru merupakan pekerja yang bersifat tetap

BACA JUGA: Harus Ada CPNS Ahli Kehumasan

’’Perjanjian kerja baru itu bisa berdampak pada pelanggengan sistem kontak kerja,’’ katanya di Jakarta, Senin (22/12)


Dia menyatakan, profesi guru merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, bukan pekerjaan waktu tertentu yang bersifat sekali selesai atau musiman

BACA JUGA: Belanda Beri Hibah Rp 219 M

’’Guru itu bekerja terus mulai siswa masuk kali pertama hingga selesaiTidak ada yang bekerja saat ujian saja, misalnya,’’ tegasnya.

Karena itu, profesi guru tidak bisa diberlakukan dengan sistem kontrakSistem kontrak, selain bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, merugikan keberlangsungan peserta didik untuk memperoleh pembelajaran bersama secara berkelanjutan.

Sistem kerja juga mengurangi makna perjanjian kerja bersama (PKB) dalam rangka pengaturan hubungan yang setara antara guru dengan satuan pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam UU Guru dan DosenPerjanjian kerja dibanding PKB bisa ditafsirkan sebagai perjanjian tertutup yang hanya memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai tafsiran institusi BHP.

Dalam posisi ini, guru hanya akan menandatangani kesepakatan kerja yang disediakan BHP’’Kalau begitu, hubungan kerja guru sewaktu-waktu bisa diputusDengan begitu, posisi tawarnya sangat lemah,’’ tegas Suparman

Sistem itu juga tidak menganut prinsip kesetaraan serta kesejawatanSebab, sebagai bagian dari pekerja, profesi guru seharusnya dilindungi organisasi atau serikat pekerjanya.

Wakil Sekjen FGII Yanti Sriyulianti menambahkan, UU BHP juga hanya mengulang-ulang peraturan perundangan sebelumnya yang tidak pernah memberikan kepastian standar minimum gaji guru, khususnya guru non-PNS dan swasta.

Apalagi bila satuan BHP dinyatakan pailit, hal tersebut tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan pembelajaran peserta didik, tapi juga terhadap posisi guru(zul/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta Mahasiswa Tak Sibuk Berpolitik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler