UU Bir Diusulkan jadi Warisan Budaya Dunia

Jumat, 27 Mei 2011 – 12:16 WIB
BERLIN - Festival bir terbesar di dunia, atau yang disebut dengan Oktoberfest, sudah sangat populerPerayaan tersebut berlangsung di Jerman setiap akhir September hingga pekan pertama

BACA JUGA: Strauss-Kahn Pindah Tahanan di Kawasan Selebriti

Begitu populernya minuman dan festival itu, regulasi soal bir di Jerman telah berusia ratusan tahun
Mereka pun usul supaya undang-undang (UU) soal bir tersebut dimasukkan dalam daftar warisan budaya dunia.

Sebuah kelompok pembuat bir, politisi, dan tokoh publik yang tergabung dalam German Institute for Pure Beer (DIRB), menyebut bahwa UU puritan soal bir di Jerman sudah ada sejak abad 14

BACA JUGA: Iran Segera Beberkan Pengakuan Agen CIA

"Undang-undang yang telah berusia 500 tahun itu merupakan salah satu regulasi tertua soal makanan dan minuman di dunia," kata juru bicara kelompok tersebut setelah pertemuan tahunan di Berlin, Rabu lalu (25/5).

"(UU) itu menjadi jaminan bagi konsumen untuk mendapatkan dan bisa menikmati produk yang murni, bercita rasa, dan kualitas tinggi
Bir merupakan dan tetap menjadi minuman nasional Jerman," paparnya.

UU yang ada sejak 1516 itu menjamin sekaligus melindungi bahwa para pembuat bir di Jerman hanya menggunakan biji gandum, bunga hops, ragi, dan air

BACA JUGA: Obama dan Cameron Bahas Situasi Timteng

Tak boleh digunakan bahan tambahan buatan, seperti bahan pemberi rasa atau pengawet.

Saat ini UNESCO memasukkan tarian flamenco dari Spanyol, tenun karpet tradisional Iran, nyanyian Sybil dari Majorca, gulat oli di Turki, dan makanan Prancis dalam daftar warisan budaya duniaSayangnya, Jerman tidak termasuk di antara 135 negara yang telah meratifikasi konvensi UNESCO"s Oral and Intangible Cultural Heritage of HumanityPadahal, itu syarat pengakuan warisan budaya dunia(dwi/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GNB Rancang Pelucutan Nuklir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler