UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah Bilang Begini

Kamis, 25 November 2021 – 21:18 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Airlangga, pemerintah tentunya menghormati putusan MK tersebut.

BACA JUGA: Perihal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Sultan: Putusan MK Menjawab Tuntutan Daerah dan Rakyat

BACA JUGA: Detik-Detik Pejabat Barito Utara dan Istri Tewas Terseret Banjir, Innalillahi

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan dimaksud," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/11).

BACA JUGA: Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya

Airlangga melanjutkan putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.

Pemerintah, kata dia, diberi waktu paling lama dua tahun sebelum UU tersebut dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA: Berita Duka, Darson Tewas Terlindas Truk Sawit, Mengerikan!

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker."

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," imbuhnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dimaksud melakui penyiapan perbaikan UU. 

"Dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," jelas dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Tidur Nyenyak Bareng Istri, Irawan Kaget, Ambulans Masuk Rumah


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler