Harapan dan Catatan Pakar Kebijakan Publik soal UU Ciptaker

Minggu, 15 November 2020 – 05:25 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ahli kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mengharapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Sebab, selama ini banyak undang-undang yang tak sinkron.

BACA JUGA: Optimisme Bahlil BKPM soal UMKM setelah UU Cipta Kerja Berlaku

"Regulasi kita overloaded, kadang saling tabrakan, tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan undang-undang ini ada kepastian hukum dalam berusaha,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (14/11).

Cecep menjelaskan, selama ini asas kepastian hukum menjadi masalah yang harus dipecahkan. Oleh karena itu dia berharap agar persoalan kepastian hukum teratasi dengan keberadaan UU Ciptaker.

BACA JUGA: Pujian Kamar Dagang Eropa untuk UU Cipta Kerja

Lebih lanjut Cecep menilai asas dalam UU Ciptataker seperti pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian sangat bagus. Selain itu, Cecep juga menilai UU Ciptaker punya poin positif dalam hal penerapan izin berbasis risiko.

Walakin, Cecep juga memberikan sejumlah catatannya soal UU Ciptaker. Pertama, UU Ciptaker harus memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat para pendiri bangsa.

BACA JUGA: UU Ciptaker Diterbitkan untuk Niat Baik, Mohon Jangan Terjebak Hoaks

Kedua, UU Ciptaker harus meningkatkan produk nasional bruto (GNP), pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. "Kemudian (ketiga, red) harus memberikan trickle down effect dari masyarakat menengah ke masyarakat menengah bawah,” katanya.

Keempat, UU Ciptaker harus mampu menggerakkan sektor riil. Kelima, harus ada efek domino bagi pajak dan penciptaan lapangan kerja terutama bagi kaum marjinal.

Keenam, UU Ciptaker diikuti pembenahan regulasi yang berbelit-belit. Ketujuh, mendorong upaya untuk melakukan resource sharing bagi tenaga kerja dan penyerapan SDM.

“Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, nanti kalau ada tenaga kerja asing itu dimanfaatkan untuk resource sharing. Tenaga kerja kita belajar dari mereka sehingga kemudian SDM kita yang dipakai,” ujarnya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler