UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Kasbi: Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36/2021 Batal

Jumat, 26 November 2021 – 16:44 WIB
Soal UU Ciptaker. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos meminta pemerintah tidak memaksakan kehendak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

"Kalau undang-undang cacat hukum masa mau dijalankan, seharusnya tidak berlaku," kata Nining, Jumat (26/11).

BACA JUGA: Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional Bukti Pemerintah Berlaku Buruk

Dia pun meminta aturan turunan yang mengacu UU Ciptaker perlu dicabut.

Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya

"Artinya, kenaikan upah yang berdasarkan PP 36 batal. Untuk itu rakyat harus tetap terus berjuang," ungkap dia.

Toh, kata Nining, PP Nomor 36 tentang Pengupahan hanya menguntungkan para pengusaha dan investor tanpa berpihak kepada rakyat kecil.

BACA JUGA: Di Eks Lokalisasi, SW Duduk Menunggu Pelanggan, Tetapi

"Sangat tidak berpihak," tuturnya.

MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-Undang andalan Presiden Joko Widodo itu, di antaranya proses pembentukannya.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Anwar menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstitusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan."

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Histeris Saat Melihat Suaminya di Dapur, Tak Menyangka


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler