UU Desa Pilar Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 06 Agustus 2014 – 00:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof Firmanzah, PhD mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup di desa.

Sebagai strata pemerintahan terkecil, desa memainkan peran sentral dalam agenda pembangunan nasional dimana sebagian masyaraakat Indonesia hidup di pedesaan.

BACA JUGA: Tantowi: ISIS Organisasi Meresahkan

Melalui UU Desa, penyelenggara pemerintahan desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya secara, mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan aset, keuangan dan pendapatan desa.

Beberapa tujuan pengaturan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam UU Desa antara lain, membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

BACA JUGA: KPK Beri Sinyal Jerat Anak Perusahaan PT APL

Sementara, Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengatakan, implementasi UU Desa diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pembangunan, baik di kota maupun desa. Karena itu, sumberdaya fiskal yang diperoleh desa harus dioptimalkan untuk pembangunan desa.

“Dengan adanya perhatian kepada desa melalui UU Desa maka kegiatan kewirausahaan di desa bisa dikembangkan. Dengan demikian bisa mengurangi urbanisasi karena orang desa khususnya generasi muda di desa bisa mengembangkan dana tersebut dalam bentuk wirausaha,” kata Hermanto Siregar.

BACA JUGA: Tim Transisi Belum Berkomunikasi dengan JK

Hermanto mengingatkan, UU Desa yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 lalu, juga memerhatikan faktor pengawasan penggunaan anggaran desa.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk desa. Setidaknya, adea tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran untuk desa, yakni aspek perencanaan pembangunan, aspek penggunaan atau implementasi anggaran yang sesuai dengan perencanaan, serta aspek pelaporan atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A Karim mengatakan, UU Desa merupakan pilar kesejahteraan rakyat.

“UU Desa akan menjadi pilar penting dalam upaya menyejahterakan rakyat. UU tersebut akan menempatkan rakyat setara dengan pemerintahan dan keberadaan desa akan lebih mandiri dalam menentukan berbagai program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Tarmizi.

Sementara, saat Rakernas II Apdesi di Yogyakarta, 24 Maret 2014, Ketua DPP Apdesi Suhardi MY menyampaikan terima kasih kepada Presiden SBY atas disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia berharap, agar anggaran desa dapat dialokasikan melalui APBN atau APBN-P 2015. PP tentang UU Desa juga seyogyanya segera diselesaikan.

“Sesuai janji Bapak Presiden beberapa tahun lalu, dengan disahkan undang-undang tersebut kami harapkan keberpihakan kepada desa lebih maksimal agar menjadi kebangkitan ekonomi masyarakat di tingkat desa,” ujarnya. (adv/diolah dari berbagai sumber)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dinilai Berhasil Implementasikan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler