UU Hortikultura Dinilai Pro Rakyat

Selasa, 26 Oktober 2010 – 20:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Undang-undang holtikultura yang sudah disahkan oleh DPR dinilai sudah pro rakyatAnggota Komisi IV DPR RI, Adi Sukemi ST menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Hortikultura yang telah disahkan menjadi UU dinilainya sudah berpihak kepada usaha-usaha rakyat, karena perlindungan terhadap produk lokal serta mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah telah menjadi pokok-pokok pikiran di dalam UU Hortikultura ini. 

"Kita meyakini bahwa dengan adanya UU ini akan menjadi dasar bagi pengembangan pembangunan Hortikultura di Indonesia yang mampu membantu peningkatan kesejahteraan rakyat,’’ kata politisi dari F-Golkar tersebut usai mengikuti rapat paripurna DPR di gedung DPR, Selasa (26/10).

Dijelaskan Adi, UU ini menandakan adanya perhatian secara serius pada aspek perlindungan terhadap Petani Hortikultura Tradisonal, Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari produk hortikultura impor, pemodal asing serta upaya sistematis pelemahan nilai tawar pelaku usaha dari para pedagang besar melalui kewajiban mekanisme lelang dalam pemasarannya.

"Dalam UU yang telah disahkan ini menegaskan adanya batasan bagi pemodal asing paling banyak 30 persen

BACA JUGA: Negara Target Pendapatan Rp1.104,9 T

Penanam modal asing tersebut harus berasal dari uang mereka sendiri dan berkewajiban menempatkan dananya di bank dalam negeri,’’ terang Adi.

Ditambahkan Adi, UU Hortikultura yang sudah lama ditunggu oleh petani dan juga pengusaha dalam negeri ini diharapkan daerah-daerah penghasil hortikultura akan berkembang, sehingga produk-produk hortikultura seperi sayur, buah bisa bersaing dengan produk-produk luar negeri.

"Kita juga sudah mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif kepada petani lokal yang memiliki prestasi dan menerapkan prinsip budidaya yang baik, serta mampu mengembangkan potensi genetik lokal menjadi organisme unggul," pungkasnya. (yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Gratifikasi, DPR Batal ke Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler