UU Ini Membatasi Ruang Gerak Polri Menumpas Teroris

Kamis, 17 Mei 2018 – 08:07 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) belum mampu menjawab kebutuhan penanggulangan aksi terorisme.

Undang-Undang 15/2003 masih sangat membatasi ruang gerak aparat kepolisian dalam menjalankan tugas melindungi negara.

BACA JUGA: Teror Marak Lagi, Jam Operasional Tempat Dugem Dikurangi

“Sekarang kepolisian tidak bisa jemput bola. Bisa melakukan deteksi, tapi sebelum ada kejadian (tidak bisa mengambil tindakan, red), kan repot," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/5).

Untuk itu, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, aturan yang ada perlu direvisi. Tentunya dengan memperhatikan aspek keamanan dan stabilitas.

BACA JUGA: Ketua BK DPD Dukung Percepatan Pembahasan RUU Antiterorisme

Selain itu, juga penting diletakkan dalam rangka melindungi hak asasi warga negara yang berhak atas rasa aman dan damai.

"Kalau urusan HAM, koordinasi, sinergi, semua mengikuti protap yang ada. Komnas HAM juga sudah memonitor dengan baik. Jadi masalah HAM pasti ada di setiap undang-undang," katanya.

Tjahjo mencontohkan langkah yang diambil Kemendagri saat merumuskan kebijakan terkait masyarakat. Menurutnya, kerap mengundang Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan. Langkah tersebut diambil karena pemerintah sangat memperhatikan masalah HAM.

BACA JUGA: Papua Circle Institute Kecam Aksi Biadab Teroris

“Tapi dalam konteks penanggulangan terorisme saat ini, perlu diingat bahwa hal yang paling mendesak bagaimana rasa aman itu kembali bisa dinikmati warga negara. Karena ini hak asasi warga negara," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopassus Sudah Ikut Tangkap Terduga Teroris


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler