Ketua AJI, Nezar Patria mengatakan, adanya kewenangan badan Intelijen untuk melakukan intersepsi tanpa persetujuan pengadilan akan mengancam kebebasan pers, karena Intelijen dapat mengintersepsi terhadap komunikasi pekerja pers dengan narasumber yang bisa jadi bersifat rahasia.
"Pasal tersebut membuka peluang badan Intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk memata-matai wartawan," kata Nezar saat diskusi di Warung Daun, Jakarta, Kamis (12/5).
Selanjutnya, kata Nezar, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi hak untuk memperoleh informasi"Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen berpotensi mengebiri UU Pers," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, adanya pasal yang memberi wewenang badan Intelijen negara untuk melakukan penangkapan selama 7 hari merupakan ancaman terhadap seluruh warganegara, termasuk wartawan.
Pasal ini, menurut Nezar dapat disalahgunakan untuk menangkap pekerja pers yang memiliki informasi yang dianggap membahayakan negara.
"Kita menilai, UU Intelijen semestinya dibuat untuk mengontrol aktivitas Intelijen agar tidak bertindak melampaui wewenang dan bukan malah melegitimasi tindakan Intelijen yang melampaui hukum," tandasnya
BACA JUGA: LPSK Kebingungan Ubah Identitas Saksi dan Korban
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Lakukan Audit Khusus Terhadap Merpati
Redaktur : Tim Redaksi