JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengaku masih kebingungan terhadap pemenuhan hak kepada saksi dan korban jika meminta kompensasi perubahan identitasAlasannya, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mekanisme perubahan identitas, meskipun dalam Undang-undang No 13 /2006 tentang perlindungan saksi dan korban disebutkan.
"Memang saksi berhak mendapat identitas baru, cuma tidak tahu bagaimana implementasinya
BACA JUGA: Ditanya Cek Darmawangsa, Miranda Meradang
Kalau seperti di Amerika Serikat, sudah bisa mengganti ribuan saksi dengan identitas baruBACA JUGA: Sejumlah Pejabat Kemenhub Diminta Mundur
Di kita belum terbayang," kata Semendawai di Jakarta, Kamis (12/5)Belum dilaksanakannya kewenangan merubah status saksi dan korban, kata Semendawai karena pihaknya takut dipidanakan
BACA JUGA: Kemenhub Lakukan Audit Khusus Terhadap Merpati
Sebab, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perubahan identitas seseorang harus melalui pengadilan"Apakah LPSK harus menggantinya sendiri atau memang lewat pengadilan. Karena kalau keliru, kita kena tindak pidananya, KUHAP mengatur tentang pengaburan silsilah dan asal usul," katanya.Selain hak perubahan identitas, Semendawai juga menjelaskan beberapa fasilitas yang diperoleh saksi dan korban di bawah perlindungan LPSKDi antaranya, mendapatkan kediaman baru, perlindungan keluarga dan hartanya, serta biaya hidup(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Merpati MA-60 Diduga Mark Up
Redaktur : Tim Redaksi