LEMBANG - Ketua Harian Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Muhammad Rildo "Eisy menilai aneh pernyataan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Pius Lustrilanang yang mengatakan wartawan sebaiknya jangan meliput semua kegiatan yang ada di DPR dan masyarakat cukup diberitahu saja semua hasil kerja DPR.
"Bagi saya aneh, jika wartawan dibatasi meliput di DPR dan masyarakat cukup diberitahu saja semua hasil kerja DPR," kata Muhammad Rildo "Eisy, dalam acara Silaturrahmi DPR RI dengan Wartawan Koordinatoriat Parlemen, di Lembang, Jawa Barat, Sabtu (9/4).
Menurut Muhammad Rildo "Eisy, mengacu pada tata-tertib DPR, semua aktifitas di DPR pada prinsipnya boleh untuk diliput dan prosesnya boleh diketahui masyarakat"Kecuali rapat itu dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang
BACA JUGA: Foke Terganjal Jelang Pilkada DKI Jakarta
Sepanjang penegasan itu tidak disampaikan oleh pimpinan sidang, maka itu boleh diikuti oleh siapa pun," ujarnya.Dikatakan Muhammad Rildo "Eisy, ada contoh yang sangat menarik dari hasil kerja DPR yang dulunya luput dari pengawasan yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
"Dalam KUHP yang dibuat oleh kolonial penjajah, sanksi hukuman bagi siapapun yang divonis bersalah terkait dengan pemberitaan di media massa hanya diancam dengan hukuman sembilan bulan
BACA JUGA: DPD Dorong Amandemen UUD Pada 2012
Artinya delapan kali lebih kejam dari penjajahSelain mewacanakan pembatasan liputan wartawan dan menutup akses masyarakat untuk mengetahui aktifitas di DPR, Pius Lustrinang juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Partai Gerindra untuk tidak melayani wartawan terkait dengan rencana pembangunan gedung baru DPR
BACA JUGA: Pilkada Aceh Bisa Gunakan Aturan Nasional
"Saya dilarang melayani wartawan terkait gedung baru DPRItu perintah partai," tegas Pius(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Arifinto Siap Diperkarakan Karena Lihat Gambar Porno
Redaktur : Tim Redaksi