jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI) Imam Addaruqutni mengatakan media sosial perlu segera dibersihkan secara permanen dari konten-konten yang terkesan hanya menjual aurat dan hal-hal yang tak bermoral.
Untuk itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu segera direvisi.
BACA JUGA: AKBP Wahyu Mengungkap Status Nikita Mirzani di Kasus Pelanggaran UU ITE, Ternyata
"Saya kira media sosial harus bersih. (Konten) Ini menurut saya sampah dan harus dibersihkan," ujarnya pada diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center bertema ‘UU ITE: Payung Hukum Hukum Berbangsa dan Bernegara’ di Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut Imam, UU ITE idealnya harus bisa memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga negara.
BACA JUGA: Rektor ITK Balikpapan Prof Budi Santoso Purwakartiko Dipolisikan Kasus Pelanggaran ITE
Bukan justru sebaliknya, malah menjerat dan merugikan warga negara.
Dia mencontohkan kasus Baiq Nuril, guru perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipidana karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kupas Tuntas Soal UU ITE, Kominfo Minta Masukan kepada Perguruan Tinggi
Baiq Nuril Maknun pada akhirnya bebas dari jeratan hukum.
Namun, Presiden Joko Widodo sampai harus turun tangan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
"Secara sosial kasus Baiq Nuril menjadi contoh," tegasnya. "Dia orang tak terlindungi. Orang yang seharusnya terlindungi malah menderita," kata Imam. (gir/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kennorton Girsang