UU Jaminan Sosial Dinilai Sarat Kepentingan Asing

Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:39 WIB

JAKARTA – UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih terus menuai sorotan publikKali ini UU yang di antara isinya mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dituding sarat kepentingan asing

BACA JUGA: Hindari Konflik Sosial, Pusat Tawarkan Jalan Tengah



“UU SJSN dan BPJS adalah  kejahatan terhadap negara dan rakyat Indonesia yang dilakukan oleh IMF, World Bank dan ADB,” kata Wasekjend DPP PKB Luluk Nur Hamidah di Jakarta, Rabu (3/8).

Berdasarkan laporan ADB tahun 2006 misalnya, sebagai indikasi, menurut Luluk ada dugaan kuat sejumlah pasal sengaja disusupkan untuk memaksakan sistem asuransi tertentu kepada rakyat Indonesia
Melalui Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR), kepentingan asing ini dijalankan

BACA JUGA: PAN Tolak Mosi Tak Percaya



Menurut dia, setidaknya ada dua tahap FGSSR
FGSSR I sebesar USD 250 juta pada periode (2002-2004) untuk membiayai UU SJSN dan FGSSR II sebesar USD 300 Juta (2006) untuk membiayai UU BPJS dengan tujuan mengeruk uang rakyat sebagai sumber dana investasi

BACA JUGA: Skandal Century Hadang SMI

“UU ini adalah kerja sistematis mulai dari amandemen UUD 1945 dengan menyusupkan pasal jaminan sosial dalam pasal HAM,” terangnya

Lalu apa target asing dalam UU kontroversial ini? Menurutnya, yang terdekat mereka hendak merampok BUMN asuransi seperti Jamsostek, Askes Taspen dan Asabri, melalui privatisasi terselubung dengan UU BPJS

Logika yang dipakai, melalui UU ini dengan sendirinya akan memaksa buruh, PNS, TNI/Polri berpendapatan rendahAlasan yang kemudian dipakai untuk memaksa rakyat miskin berasuransi yang seharusnya sudah menjadi kewajiban negara untuk menyejahterakan mereka melalui APBN.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edy Swasono mengatakan, pada skema yang tercantum di UU SJSN dan RUU BPJS sebagai turunannya, terlihat setiap warga negara harus membayar iuran untuk melindungi dirinya“Kalau begini ini pelanggaran serius terhadap konstitusiJika disahkan, maka pemerintah mengubah hak dasar setiap warga negara menjadi kewajiban,” jelasnya. 

Menurutnya, jaminan sosial nasional (jamsosnas) seharusnya adalah wujud dari hak sosial rakyat dan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat sesuai konstitusiDalam hal ini UUD 1945  dengan jelas menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh rakyat Indonesia dan wajib dipenuhi pemerintah“Pada UU SJSN sepertinya menyiratkan bukan jaminan sosial yang akan diterima rakyat, melainkan kewajiban memiliki asuransi sosial,” urainya(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical: Semoga SRI Lolos Verifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler