UU MD3 Baru Untuk Perkuat Parlemen

Jumat, 28 Februari 2014 – 02:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Benny K Harman mengatakan tata kerja parlemen akan dirombak total. Menurutnya, RUU MD3 yang nantinya akan disetujui menjadi UU akan memperkuat sistem presidensil dan membangun birokrasi parlemen yang tak korupsi.

“Dengan RUU MD yang nantinya disahkan menjadi UU, kita akan membangun parlemen yang kredibel, akuntabel dan transparan, serta kedap korupsi,” kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

BACA JUGA: Caleg Rajin ke Bawah Bisa Tekan Biaya Pemilu

Bekas Ketua Komisi III DPR itu menambahkan, Pansus bakal segera mengundang berbagai pihak dalam pembahasan RUU MD3. Antara lain para tokoh masyarakat, LSM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, serta asosiasi-asosiasi DPRD. "Semua itu untuk beri masukkan kepada Pansus,” tegas Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Ia berharap RUU MD3 dapat membangun parlemen menjadi lebih baik. "Tata kerja parlemen akan kita rombak total untuk perkuat sistem presidensil, dan membngun birokrasi parlemen yang kedap korupsi," kata Anggota Komisi VI DPR ini.

BACA JUGA: JPU Dianggap tak Bisa Buktikan Peran Susi di Kasus Akil

Dikatan pula Benny, Pansus menjadi pintu masuk untuk membangun parlemen. Diharapkan, ada masukan dari lembaga-lembaga yang kita undang seperti para tokoh masyarakat, LSM, KPK, BPK, peneliti, ICW, DPRD  untuk memberi masukan kepada Pansus.

Benny juga berkeyakinan sebelum pergantian anggota DPR yang baru RUU tersebut akan selesai. "Kita akan genjot hingga selesai. Tentunya dengan cara kerja yang baik, sehingga menghasilkan tata kerja parlemen kedepan menjadi lebih baik," pungkas Benny. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Menkes: Puluhan Tahun Industri Rokok Untung Besar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Habibie, DPR tak Percaya Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler