jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menolak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru beberapa hari disahkan.
Menurut Ketua Umum ADKASI Lukman Said, revisi UU MD3 yang sudah disahkan merupakan langkah mundur dan membuat lembaga itu jauh dari rakyat.
BACA JUGA: Oso Sengaja Mundur di Momentum Revisi UU MD3
"Seharusnya revisi UU MD3 melibatkan lembaga terkait seperti DPD, DPRD kabupaten, kota, dan provinsi. Sebab MD3 itu dibuat khusus untuk perwakilan rakyat," ungkap Lukman kepada JPNN, Kamis (15/2).
Lukman menyebutkan, UU MD3 lebih banyak mewakili kepentingan legislator di Senayan.
BACA JUGA: Penambahan Kursi Pimpinan MPR/DPR/DPD Masih Opsional
Akibatnya, revisi ini tidak membuat kepentingan publik terwakili.
"Kami menolak pasal kewenangan tambahan DPR dalam UU MD3, kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan pengkritik DPR, perlunya izin presiden dan pertimbangan MKD dalam meminta keterangan anggota DPR," tegasnya.
ADKASI menilai, kewenangan tersebut bertentangan dengan demokrasi yang dibangun di Indonesia. Selain juga akan semakin menumbuhkan kesewenang-wenangan DPR.(esy/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi