UU Minerba Disebut Sarat Kepentingan Oligarki dan Perusahaan Tambang Raksasa Nasional

Selasa, 21 Juli 2020 – 15:16 WIB
Rombongan Komisi VII DPR saat menyerap aspirasi dari para pelaku penambangan di Kalbar terkait rencana revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba di Pontianak, Kalbar, Kamis (23/11). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - RUU Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi UU oleh Pemerintah pada 15 Juni 2020, setelah melalui pembahasan kilat di Komisi VII DPR RI sejak Februari lalu.

Kilatnya pengesahan UU ini pun memunculkan spekulasi banyak pihak, adanya Invisible Hand yang 'bermain' dalam penyusunannya.

BACA JUGA: Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat

Muhammad Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang juga salah satu pemohon uji materi, memandang bahwa revisi Undang-undang Minerba secara materiil menyebabkan lemahnya posisi negara terhadap pengelolaan tambang.

Secara konsep, Undang-undang Minerba Nomor 03 Tahun 2020 telah mendowngrade posisi pemerintah selaku lisences atau pemegang otoritas. Hal ini dapat dibaca dari salah satu pasal dalam Undang-undang Minerba saat ini.

BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Septa Nugraha Ditangkap Saat Mudik ke Kampung Halaman

Dalam konteks pengelolaan tambang, Undang-undang Minerba seharusnya memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan BUMN, BUMD dan pemerintah daerah dalam proses pertambangan.

Ini menjadi proses pengejawantahan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA: Komite II Minta DPD Protes Pengesahan UU Minerba

Dalam konteks inilah kami memandang bahwa lahirnya Undang-undang Minerba 03 Tahun 2020 ini telah menyimpang dari semangat dan arah tujuan negara.

Pasal 169 A yang menjadi concern kami misalnya, membuat posisi pemerintah tersandera dengan adanya norma tersebut. Pasal dalam Undang-undang ini menjamin perpanjangan izin, maka pemerintah dalam posisi harus memberikan izin karena itu perintah Undang-undang.

Secara teknis, proses perpanjangan izin merupakan ranah Kementerian melalui aturan teknis dibawah Undang-undang.

Akan tetapi, Pasal 169 A secara yuridis akan meredusir kewenangan pemerintah sendiri karena payung hukum terkait Mineral dan Batubara telah dijamin undang-undang untuk masa perpanjangan, meski dalam hal proses eksplorasi, produksi dan yang lain, perusahaan tersebut memiliki masalah.

Ini bukti bahwa Undang-undang Minerba 03/2020 telah menyandera pemerintah.

Kami menduga, ada 'pihak-pihak' yang berkepentingan atas pengesahan Undang-undang ini ikut bermain memuluskan proses pembahasan materi undang-undang. Kecurigaan kami ini nampaknya telah diakui oleh berbagai pihak di Parlemen.

Kuasa Hukum gugatan materiil UU Minerba, Tezar Yudhistira, SH. MH menyatakan pada hari Senin, 20 Juli 2020 telah mendaftarkan gugatan materiil undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi.

Pendaftaran permohonan uji Materiil UU Minerba Nomor 03 Tahun 2020 pasal 169 A terkait pemberian jaminan terhadap pemegang KK dan PKP2B untuk mendapatkan IUPK.

BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati

Kami akan melakukan uji materi atas Pasal 169 A terkait pemberian jaminan bagi perusahaan tambang. Sambung Tezar kepada jurnalis.(dkk/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler