jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite II DPD Hasan Basri menyatakan pihaknya sepakat meminta pimpinan mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR pekan lalu.
Hasan mengatakan keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI.
BACA JUGA: Hanya Demokrat yang Tolak RUU Minerba Jadi UU
Di antaranya Ketua PPUU Alirman Sori, Ketua BAP Silviana Murni dan Wakil Ketua BKSP Tb. Ali Ridho, yang digelar Rabu (20/5) malam di kediaman Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai.
Selain Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung empat jam, itu tampak pimpinan Komite II DPD lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin.
BACA JUGA: Bambang Wuryanto Tepis Anggapan Pembahasan RUU Minerba Terburu-buru
Hadir juga Senator DKI Jakarta Prof. Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua III DPD Sultan Baktiar Najamudin.
“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut," kata Hasan, Kamis (21/5).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Bahar Pindah Lapas Lagi, Dokter Hanya bisa Pasrah, Sri Mulyani Ngawur
Pertama, secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3.
Kedua, secara materiil, pihaknya sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut.
Oleh karena itu, Senator dari dapil Kalimantan Utara ini menegaskan, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI.
“Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.
Dia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan presiden agar memerhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan UU dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.
“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy