UU Narkotika Rawan Dimainkan

Minggu, 17 Mei 2015 – 10:49 WIB

JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus narkoba di Indonesia masih sumir. Sebab, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111 dan 112, kerap digunakan untuk menjerat pengguna narkoba agar masuk bui. Padahal, seharusnya pengguna wajib direhabilitasi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menyatakan, dalam UU No 35/2009 memang terdapat klausul bahwa pengguna bisa dipenjara selama empat tahun, namun dengan pengaturan yang terbatas. Yakni, ditahan, tapi tidak dipenjara. ''Lalu, pertanyaannya bagaimana? Ya jawabannya adalah rehabilitasi,'' terangnya. 

Namun, implementasinya ternyata tidak benar. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada unsur yang dihilangkan, yakni penilaian. Fungsinya, melihat apakah benar hanya pengguna atau pengedar. ''Kalau sudah dinilai itu pasti pengguna, akan masuk rehabilitasi. Namun, kebanyakan penyidik di Indonesia ternyata tetap memidanakan,'' katanya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta kemarin. 

Anang menambahkan, memidanakan pecandu memang lebih mudah bagi penyidik. Sebab, kalau dipidanakan, keluarga akan memohon-mohon. ''Tentu semua orang mengetahui apa yang terjadi kalau ada yang memohon-mohon,'' ujarnya.

Sementara itu, Kabag Wassidik Ditres Narkoba AKBP Sri Hastuti menjelaskan, dalam UU Narkotika disebutkan, pengguna narkotika atau pecandu adalah orang yang dirayu dan secara tidak sengaja menggunakan narkotik. ''Logikanya, tidak ada pecandu yang secara tidak sengaja menggunakan narkotik. Itulah yang dipegang penyidik,'' terangnya. (idr/c5/sof)

BACA JUGA: Empat WNI Lolos dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setengah Juta PNS Pensiun Hingga 2020


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler