UU Otsus Papua Mesti Dibedah Lagi

Minggu, 27 Februari 2011 – 02:42 WIB

MANOKWARI – Tokoh pemuda adat Papua, Bons Rumbruren, menyatakan, demi optimalnya implementasi Undang-undang Otsus Papua maka yang terpenting dilakukan adalah membedah undang-undang tersebutDengan demikian, pembedahan masalah dapat melahirkan rekomendasi atas celah-celah yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

“Ini (pembedahan) tugas DPRD Papua Papua Barat dan kabupaten harus duduk bersama dan bedah Undang-undang Otsus

BACA JUGA: Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam

Tujuannya untuk mengeluarkan juklak dan juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis),” ujar Bons seperti dikutip Radar Sorong (grup JPNN), kemarin (26/2).

Menurutnya, pembedahan terhadap UU Otsus perlu melibatkan pihak perguruan tinggi
Pemerintah daerah juga diminta mendukung terlaksananya upaya tersebut

BACA JUGA: Pengumuman Tenaga Honorer Tunggu PP

“Inisiatornya adalah DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” tuturnya


Dikatakannya, rekomendasi hasil pembedahan perlu segera diajukan kepada pemerintah pusat sehingga segera dirumuskan suatu peraturan yang menjabarkan pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua

BACA JUGA: 51.075 Honorer Tunggu Penetapan NIP

Ia mengatakan, jika 79 pasal yang terkandung dalam UU Otsus dilaksanakan secara komprehensif maka Rakyat Papua akan makmur

“Jika pasal demi pasal di dalam UU Otsus dilaksanakan secara komprehensif maka rakyat Papua akan makmurDan pemerintah pusat jangan hanya melakukan evaluasi yang terkesan hanya sebagai proyek karena evaluasi terhadap implementasi undang-udang otsus tidak membawa dampak perubahan yang signifikan,” ujarnya.(sr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Takut Dikeluarkan Dari Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler