Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam

Minggu, 27 Februari 2011 – 00:30 WIB

LHOKSEUMAWE - Pernyataan kontroversial Dipo Alam tak hanya memicu reaksi di JakartaWartawan di Lhokseumawe, Nangro Aceh Darussalam pun menggelar aksi terkait ajakan boikot dari Dipo Alam terhadap media yang selama ini dianggap tak proporsional mengkritik pemerintah

BACA JUGA: Pengumuman Tenaga Honorer Tunggu PP



Sabtu (26/2), sejumlah wartawan Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara saat menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Aceh (PWA) di Lhokseumawe
"Kami mengecam ucapan Dipo Alam atas pemboikotan media," kata para perseta aksi seperti dikutip Rakyat Aceh (JPNN Group).

Wartawan yang menggelar aksi tersebut berasal dari beberapa organisasi kewartawanan di Lhokseumawe, baik dari media cetak maupun media elektronik

BACA JUGA: 51.075 Honorer Tunggu Penetapan NIP

“Kami wartawan Lhokseumawe dan Aceh Utara menilai Dipo Alam kurang memahami semangat kebebasan Pers dan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers,” ucap Ketua DPP PWA Ibrahim Ahmad, di sela-sela aksi damai bersama


Seharuanya, kata dia, Dipo Alam tak pantas mengeluarkan ancaman agar instansi pemerintah tidak memasang iklan lewat media yang selalu menjelek-jelekan pemerintah

BACA JUGA: Golkar Tak Takut Dikeluarkan Dari Koalisi

“Seharusnya, Dipo Alam tidak pantas mengeluarkan pernyataan tersebut, kalau memang pemerintah merasa dirugikan atas pemberitaan media, maka pemerintah dapat menggunakan hak jawab dan menakisme penyelesaian keberatan melalui KPI atau ke dewan pers,” jelasnya.

Organisasi wartawan ini juga mengingatkan media di Aceh agar senantiasa menjunjung tinggi kepentingan publik dalam setiap pemberitaan. 

Sementara di Jakarta, Metro TV dan Harian Umum Media Indonesia telah melaporkan Dipo Alam ke Polda Metro Jaya"Kami sudah melaporkan secara tertulis," kata pengacara Metro dan Media Indonesia, OC Kaligis, Sabtu (26/2)

Laporan ke polisi itu dilakukan menyusul tidak ditanggapinya somasi kedua media itu kepada Dipo AlamMenurut OC Kaligis, Dipo telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(arm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Polisi, Dewan Pers Sesalkan Media Group


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler