jpnn.com - BOJONEGORO - Anggota DPR RI Farida Hidayati menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu secara masif menyosialisasikan ke masyarakat pentingnya berhati-hati memilih jasa layanan keuangan.
Jangan sampai terjebak dengan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Soal Pansus Kebakaran Depot Pertamina Plumpang, Diah DPR Merespons Begini
Farida menyatakan hal tersebut dalam seminar bertajuk 'Peran OJK Dalam Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal" di Bojonegoro, Rabu (8/3).
Farida menggelar penyuluhan bekerja sama dengan OJK, demi mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih jasa layanan keuangan, terutama di sistem online.
BACA JUGA: Upaya Menutupi Kekurangan Guru Masih Menyisakan Banyak Masalah
"Seminar penyuluhan dan sosialisasi literasi keuangan dari OJK ini perlu dilakukan secara masif dan merata."
"Edukasi ke masyarkat penting agar lebih selektif dan mampu mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas dan banyak merugikan masyarakat," ujar Farida dalam keterangannya.
BACA JUGA: Rachmat Hidayat Bantu Penderita Lumpuh, Termasuk Cucu Wabup Lombok Timur
Menurut Farida, pinjaman online sangat mudah diakses, seiring perkembangan zaman.
Bahkan, dapat dilakukan lewat telepon genggam.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati agar jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI banyaknya warga yang tertipu pinjol ilegal karena rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat akan produk jasa layanan keuangan yang legal dan aman.
"Mayoritas masyarakat hanya mengenal pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah, tetapi tidak memahami risiko yang ada di belakang."
"Jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya saja dalam meminjam uang tanpa memperhatikan resiko yang terjadi," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangssa (PKB) ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur Rifnal Alfani mengamini pernyataan Farida.
Menurutnya, masyarakat hampir setiap hari bersentuhan dengan layanan jasa keuangan.
Mulai dari 'Bank Titil yang eksis di masyarakat Jawa Timur hingga pinjaman online yang dalam satu dekade terakhir mulai marak.
Rifnal menyebut ketidakpahaman masyarakat dalam memilih produk jasa layanan keuangan atau pinjol cenderung merugikan konsumen.
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platform pinjaman online.
Dia menyarankan untuk lebih teliti membaca aturan dengan seksama dan jangan gegabah dalam menentukan pilihan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.043 P1 Batal Jadi PPPK, Prof Zainuddin Ungkit Rekrutmen 1 Juta Guru
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang