JAKARTA--Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11/ 2006 pasal 256 yang mengatur tentang pencalonan dari jalur perseorangan, diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK)Pasal tersebut mensyaratkan pencalonan lewat jalur perseorangan hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UU PA diundangkan.
Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut dimohonkan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday
BACA JUGA: SBY Setujui Ibas Jadi Sekjen
Meski Pemilukada di Nanggroe Aceh Darussalam baru digelar pada 2011 mendatang, namun keempatnya diketahui berkeinginan untuk maju pada Pemilukada Pidie, Bireun, Aceh Timur dan Simelue, lewat jalur independenMenurut Safaruddin SH., salah satu kuasa hukum pemohon, pihaknya sangat berkepentingan terhadap pencabutan pasal 256 UU PA tersebut
BACA JUGA: PDIP Sudah Menang 43 Pilkada
Pihaknya merasa pasal tersebut mengebiri hak-hak konstitusional pemohon dan menutup peluang untuk maju melalui jalur perseoranganPada Pemilukada 2006 lalu, calon yang maju dari jalur independen mengacu pada undang-undang tersebut, diperbolehkan
BACA JUGA: Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK
Hanya, pada pemilukada selanjutnya, pintu jalur independen tidak diperbolehkan alias ditutupPadahal, menurut Safaruddin, daerah-daerah lain justru telah memperbolehkan peserta pemilukada maju melalui jalur independen.“Hanya di Aceh (yang dilarang calon indepennya)Makanya itu kita mohonkan supaya Aceh sama seperti daerah yang lainBukan hanya untuk 2011 tapi untuk seterusnya,” imbuh Safaruddin
Sementara itu, Hakim Ketua Panel Sidang MK Akil Mochtar menilai bahwa pasal yang dimohonkan untuk diuji materiilkan tersebut bisa saja merupakan pasal afirmatifAkil menilai pasal tersebut tidak bersifat diskriminatif karena telah memberikan peluang peserta pemilukada maju melalui jalur perseorangan meski hanya sekali“Persoalannya mengapa hanya sekali,” tegasnya
Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk pemohon memerbaiki permohonannyaDan setelah permohonan tersebut diperbaiki barulah sidang dapat dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dana Aspirasi, PDIP Kembali Bantah Golkar
Redaktur : Tim Redaksi