UU PA Digugat Empat Balon Bupati

Rabu, 16 Juni 2010 – 19:37 WIB

JAKARTA--Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11/ 2006 pasal 256 yang mengatur tentang pencalonan dari jalur perseorangan, diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK)Pasal tersebut mensyaratkan pencalonan lewat jalur perseorangan hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UU PA diundangkan.

Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut dimohonkan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday

BACA JUGA: SBY Setujui Ibas Jadi Sekjen

Meski Pemilukada di Nanggroe Aceh Darussalam baru digelar pada 2011 mendatang, namun keempatnya diketahui berkeinginan untuk maju pada Pemilukada Pidie, Bireun, Aceh Timur dan Simelue, lewat jalur independen
Persidangan perdana perkara judicial review ini digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (16/6).

Menurut Safaruddin SH., salah satu kuasa hukum pemohon, pihaknya sangat berkepentingan terhadap pencabutan pasal 256 UU PA tersebut

BACA JUGA: PDIP Sudah Menang 43 Pilkada

Pihaknya merasa pasal tersebut mengebiri hak-hak konstitusional pemohon dan menutup peluang untuk maju melalui jalur perseorangan
"Pasal 256 itu menyatakan bahwa pemilihan di Aceh yang menggunakan jalur independen itu cuma sekali,” terangnya usai persidangan.

Pada Pemilukada 2006 lalu, calon yang maju dari jalur independen mengacu pada undang-undang tersebut, diperbolehkan

BACA JUGA: Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK

Hanya, pada pemilukada selanjutnya, pintu jalur independen tidak diperbolehkan alias ditutupPadahal, menurut Safaruddin, daerah-daerah lain justru telah memperbolehkan peserta pemilukada maju melalui jalur independen.

“Hanya di Aceh (yang dilarang calon indepennya)Makanya itu kita mohonkan supaya Aceh sama seperti daerah yang lainBukan hanya untuk 2011 tapi untuk seterusnya,” imbuh Safaruddin

Sementara itu, Hakim Ketua Panel Sidang MK Akil Mochtar menilai bahwa pasal yang dimohonkan untuk diuji materiilkan tersebut bisa saja merupakan pasal afirmatifAkil  menilai pasal tersebut tidak bersifat diskriminatif karena telah memberikan peluang peserta pemilukada maju melalui jalur perseorangan meski hanya sekali“Persoalannya mengapa hanya sekali,” tegasnya

Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk pemohon memerbaiki permohonannyaDan setelah permohonan tersebut diperbaiki barulah sidang dapat dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dana Aspirasi, PDIP Kembali Bantah Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler