UU Pemda Dinilai Inkonstitusional, Bakal Digugat ke MK

Jumat, 18 September 2015 – 21:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Rifqinizamy Karsayuda menilai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Pasalnya, UU Pemda tersebut hanya mengedepankan paham negara kesatuan yang berkarakter sentralistik dengan menegasikan ruang otonomi. Karena itu, Rifqi mengaku akan menggugat isi UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Nilai Penolak Pansus Pelindo II tak Paham Masalah

“UU Pemda berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, seluruh urusan kewenangan didominasi dan diatur oleh pemerintah pusat,” tegasnya melalui keterangan persnya, Jumat (18/9).

Rifqi mengatakan, UUD 1945 mencirikan Indonesia sebagai negara kesatuan yang desentralistik sebagaimana diatur didalam pasal 1 ayat (1) jo pasal 18. Sementara, lanjut dia, UU Pemda melalui pembagian urusan kewenangan yang diatur didalamnya, nyata-nyata menghilangkan keberadaan dan hakikat otonomi daerah.

BACA JUGA: Tjahjo Bilang, Kongkalikong Pejabat Pemda-Pengusaha Sulit Dibuktikan

Rifqi yang juga Dewan Pakar bidang Hukum Tata Negara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini menilai, UU Pemda seolah menegasikan status badan hukum pemerintah daerah.

Posisi presiden sebagai pemegang kekuasan tertinggi dalam pemerintahan ditonjolkan sangat kuat di dalam UU ini. Sehingga, daerah semata-mata dimaknai sebagai unit administratif pemerintah (pusat) di daerah semata.

BACA JUGA: TANGKAP! Kementerian LHK Klaim Kantongi Data Pemilik Hutan yang Terbakar

“Dalam konteks itulah, kami mempertimbangkan untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi atas UU Pemerintahan Daerah tersebut,” pungkas pengajar di Universitas Lambung Mangkurat ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Riau Serbu Istana Negara, Minta Kapolri Copot Kapolda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler