UU Pemda Dinilai Merampas Otonomi Kabupaten dan Kota, Ini yang Mesti Dilakukan Jokowi

Jumat, 25 September 2015 – 20:44 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pakar Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Rifqinizamy Karsayuda menilai UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur beberapa kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dialihkan pada tingkat provinsi. Hal ini, menurut Rifqi, panggilan untuk Rifqinizamy Karsayuda adalah upaya merampas otonomi di tingkat kabupaten dan kota.

“Pemerintahan Jokowi-JK semestinya mampu mengembalikan otonomi yang telah dirampas oleh UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Anggap Putusan MK tak Hambat Kerja Penegak Hukum

Menurut Rifqi, Jokowi yang pernah menjadi Wali Kota Surakarta sesungguhnya merupakan representasi dari politikus lokal yang berhasil menjadi presiden.

Lebih lanjut, peraih gelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Malang, ini berharap Jokowi sebagai mantan kepala daerah mestinya memahami keuntungan otonomi di tingkat kabupaten/kota karena akan memperpendek birokrasi  dan mempermudah pelayanan publik dalam banyak hal.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Tunda Menerbitkan Peraturan Turunan UU Pemda

“Inilah momen bagi Presiden Jokowi untuk mengembalikan otonomi yang telah terampas oleh UU Pemda, sehingga proses birokrasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah dan cepat sebagaimana visi Nawacita Jokowi,” katanya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat: Izin Presiden Rawan Transaksi dan Intervensi Pemberantasan Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kirim Radiogram ke 187 Camat di Daerah Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler