jpnn.com - JAKARTA--Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).
Menurut mereka, lahirnya UU Dikdok menimbulkan kontroversi.
BACA JUGA: Propam Polri Pastikan Kombes Franky Bersalah
"Lahirnya UU Dikdok membuat kontroversi besar dan sangat merugikan profesi dokter. Sebelum UU disahkan, kami sudah menolak namun tetap disahkan," kata Ketum PB IDI Oetama Marsis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).
Dia menyebutkan, kontroversi pertama ada pada tumpang tindihnya empat UU yaitu UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20/2013 tentang Dikdok, dan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA: Pejabat Sekretariat Komisi V Bantah Dicecar soal Rapat Setengah Kamar
"Kontroversi kedua, UU Dikdok memasukkan dokter layanan primer ke dalam jenis profesi baru kedokteran. Kami menuntut dokter layanan primer dalam UU Dikdod dihapuskan," tegasnya.
Selain itu, UU Dikdok menyebabkan tumpang tindih peran dan kewenangan kelembagaan antara Kementerian Ristek Dikti, Kemenkes, organisasi profesi yaitu IDI, termasuk Kolegium di dalamnya beserta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
BACA JUGA: Divpropam Isyaratkan Kombes Krishna Sementara Aman
"UU Dikdok mengabaikan program pendidikan kedokteran berkelanjutan. Padahal ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kompetensi dokter dan pembinaan berkelanjutan sebagaimana diamanahkan oleh UU Praktik Kedokteran," paparnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Menerima Kunjungan Purna Paskibraka KBRI Kuala Lumpur
Redaktur : Tim Redaksi